GORAJUARA - Media sosial TikTok kembali menjadi sorotan di Amerika Serikat (AS). Parlemen AS baru saja meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk melarang keberadaan TikTok di negeri Paman Sam tersebut.
RUU ini mendapat dukungan yang cukup kuat dengan hasil pemungutan suara mencapai 325 banding 65.
Jika RUU ini benar-benar berlaku, induk dari TikTok, ByteDance, akan dipaksa untuk menjual asetnya dalam waktu enam bulan.
Jika tidak, TikTok akan menghadapi ancaman diblokir secara total di AS.
RUU ini kini akan dibawa ke Senat setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Di sana, Senator Rand Paul telah menyatakan niatnya untuk menggagalkan RUU tersebut.
Namun, dukungan dari tokoh-tokoh lain membuat RUU ini memiliki peluang besar untuk disahkan.
Apabila RUU ini disetujui oleh Senat, Presiden AS, Joe Biden, akan menandatanganinya menjadi undang-undang.
TikTok sendiri menilai bahwa RUU ini tidaklah konstitusional dan berpotensi merugikan para kreator konten serta pelaku bisnis yang bergantung pada platform tersebut.
Menurut juru bicara TikTok, "Kami berharap Senat dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, mendengarkan suara konstituen mereka, dan memahami dampaknya terhadap ekonomi, 7 juta pelaku bisnis kecil, dan 170 juta pengguna layanan kami di Amerika."
Baca Juga: Renyah dan Lumer di Mulut! Ini Resep Kue Semprit Keju, Bisa Jadi Ide Jualan Kue Kering Untuk Lebaran
Sejumlah politikus AS memandang TikTok sebagai ancaman terhadap keamanan nasional karena kepemilikannya oleh ByteDance, sebuah perusahaan berbasis di China.
Mereka khawatir bahwa data pengguna TikTok bisa jatuh ke tangan Pemerintah China.