Subhanallah! Ketika Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Beri Donasi ke Masyarakat Papua

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 06:40 WIB
Nikita Mirzani di Penjara tak lupa donasi ke masyarakat Papua lewat Bripda Reza Satya Kusuma (Gorajuara/ dok: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani di Penjara tak lupa donasi ke masyarakat Papua lewat Bripda Reza Satya Kusuma (Gorajuara/ dok: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

GORAJUARA - Ada yang unik dari publik figur, Nikita Mirzani ketika berada di Penjara dia masih donasi untuk masyarakat Papua.

Kebaikan Nikita Mirzani yang tak lupa donasi ke Papua membuat penggemar dia mendukungnya walaupun harus berada di Penjara.

Diketahui, Nikita Mirzani saat di Penjara yang mulai stress lantaran dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Namun, Bintang Komik 8 itu masih memiliki sisi kebaikannya untuk masyarakat Papua.

Dikutip Gorajuara dari story Instagram @rezasty.official pada Sabtu, 31 Desember 2022 salah satu temannya yang turut bahagia karena kebaikannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas: Tunggu Gebrakan Saya di Tahun 2023

Salah satu temannya anggota POLRI, Bripda Reza Satya Kusuma bertugas di Papua terkejut kebaikan Nikita berbuah hasil karena terbebas dari penjara.

"Benar-benar Malaikat tak bersayap yang akhirnya Tuhan membalas semua kebaikannya," tulis Bripda Reza.

Reza berharap ketika tugasnya di Papua sudah selesai, dia mau bertemu Nikita karena donasi yang diberikannya membuat masyarakat Papua bahagia.

"Semoga ada kesempatan bertemu kak Niki. Nanti jika sudah kembali bertugas di Depok," kata Bripda Reza.

Diketahui, donasi yang diberikan Nikita untuk masyarakat Papua melalui Reza yang membuatnya harus menjalankan amanah tersebut.

Baca Juga: Warganet Tangisi Kebebasan Nikita Mirzani, Nyalinya Tak Sebesar Badannya

"Tugas saya mengantarkan amanah kak Nikita ini benar-benar saya lakuin tanpa ada niatan mengkorting sedikitpun," ucap Bripda Reza.

"InsyaAllah gaji saya masih akan selalu cukup," ujar Bripda Reza.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini