Mengejutkan Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Laporan KDRT Telah Dicabut, Begini Penyebabnya!

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:12 WIB
Foto wedding Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Gorajuara/dok:Instagram/@rizkybillar)
Foto wedding Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Gorajuara/dok:Instagram/@rizkybillar)

GORAJUARA- Lesti Kejora dikabarkan telah mencabut laporan KDRT Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022.

Hal itu pun membuat para netizen yang telah membelanya menjadi geram, dan sempat membuat para teman artisnya terheran-heran. 

Baca Juga: Malam Ini! Inilah Peserta Top 24 Grup 5 Dangdut Academy 5 (DA 5) yang Siap Tampil Menggila! Adakah Jagoanmu?

Namun ada hal yang mengejutkan yakni Rizky Billar tetap ditahan meski kasus KDRT sudah dicabut dan Hotman Paris juga beri peringatan tegas.

Biduan dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.

Alasannya karena Lesti tak ingin sang suami ditahan Lesti Kejora lebih memilih upaya damai untuk menyelesaikan kasus dugaan KDRT yang menimpa dirinya beberapa waktu kemarin.

Baca Juga: Asma Nadia Minta Fans Hargai Kinerja Tim Penulis Ikatan Cinta, Eh Ada yang Nyamber: yang Ada Ikatan Dendam!

Dikutip Gorajuara.com dari Youtube INDO TV, Kabin humas Polda Metro Jaya kombespol Hendra Zulfan mengatakan kepolisian akan melakukan gelar perkara.

Dalam menentukan apakah pencabutan laporan kepolisian dari Lesti Kejora layak disetuju atau tidak.

Zulfan mengatakan kala pencabutan laporan oleh Lesti Kejora ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan.

Baca Juga: Sinopsis Film Black Adam: Digunakan Untuk Apakah Kekuatannya itu?

Menurut Zulfan alasannya harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terkhusus kepada pihak yang menjadi korban.

Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini ada permohonan penangguhan ada permohonan penangguhan pencabutan.

Nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak jelas. Ungkap Zulfan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Renaldi Abdillah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini