GORAJUARA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rizky Billar akhirnya resmi dijadikan tahanan hari ini Kamis, 13 Oktober 2022, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Informasi Rizky Billar ditahan, langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam 13 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, ketentuan penahanan Rizky Billar sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu juga langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi tidak terulang lagi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," ujar zulpan pada saat konferensi pers pada kamis malam.
Sebelumnya pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka sudah dimulai sejak pukul 12.00 siang ini. Total ada 40 pertanyaan yang sudah disiapkan.
Kamis, 13 Oktober 2022 sore ini Rizky Billar muncul perdana dengan mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia juga diminta paksa untuk membuka masker yang ia kenakan oleh awak media dan juga diminta membalikan badan guna menunjukkan baju tahanan yang ia kenakan.
Ia tampil perdana depan publik tampak lusu dengan mata dan hidung yang memerah dan sesekali memalingkan wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
Sebelumnya polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti, Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.