Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi : Harus Ditahan

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:19 WIB
Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi : Harus Ditahan (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube Starpro Indonesia)
Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi : Harus Ditahan (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube Starpro Indonesia)

GORAJUARA - Aktor Rizky Billar telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Atas dugaan KDRT tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dan seharusnya sudah ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Arya Saloka Diam Diam Dirindukan Oleh Sosok ini, Mungkinkah Amanda Manopo?

“Ini adalah ancaman 5 tahun berarti harus ditahan,” ungkap Nurma Dewi.

Namun karena proses pemeriksaan kepada Rizky Billar masih berlangsung, Nurma Dewi mengatakan informasi penahanan masih menunggu dari penyidik.

“Ini proses(pemeriksaan) masih berlangsung, jadi untuk itu(penahanan) kita tunggu saja,” lanjut Nurma Dewi.

Baca Juga: Putri Anne Didoakan Bercerai hingga Menjanda, Arya Saloka Lakukan Hal Heroik Ini

Nurma Dewi menambahkan keputusan penahanan Rizky Billar akan diumumkan hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

“Untuk keputusan(ditahan) yang jelas hari ini,”  kata Nurma Dewi.

Sebelumnya, Rizky Billar telah diperiksa pada Rabu, 12 Oktober 2022 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1063: Satu-satunya Keluargaku! Jewelry Bonney Halangi Luffy Serang Bartholomew Kuma!

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini