Bareskrim Takkan Sita Uang Putra Sule, Rizky Febian Sumbangkan Duitnya ke Yayasan

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 15:00 WIB
Rizky Febian (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar YouTube/Intens investigasi)
Rizky Febian (Gorajuara/dok: Tangkapan Layar YouTube/Intens investigasi)

GORAJUARA - Rizky Febian dipanggil pihak kepolisian untuk diperikasa terkait aliran dana Doni Salaman. Kabarnya, putra komedian Sule ini, menerima uang Rp 400 juta hasil jual beli racikan minuman.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidser) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, menyatakan polisi tidak akan menyita uang yang diterima penyanyi Rizky Febian. "Uang itu tidak kita sita," kata Reinhard media.

Reinhard tidak menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penyitaan dan akan mengembalikan uang tersebut. Tetapi, dia hanya mengatakan bahwa uang tersebut sudah disumbangkan kepada sebuah yayasan oleh Rizky Febian.

Baca Juga: Joki Cilik Pacuan Kuda Meninggal Usai Terjatuh, Menteri PPPA Turun Tangan

Baca Juga: Bulan Dilipatgandakan Pahala, Inilah Empat Keutamaan Bersedekah di Bulan Ramadhan

Rizky Febian sendiri mengaku uang tersebut sudah didonasikan kepada sebuah yayasan. "Ya kan pemberitaan sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga, " kata Rizky Febian.

Rizky Febian tidak tahu bahwa dana yang diberikan kepadanya ternyata bermasalah. Karenanya, Rizky Febian ke depan mulai berhati-hati lagi saat menerima pemberian dari orang lain.

"Waktu itu saya tidak tahu juga kan, biar ini jadi pembelajaran saya ke depannya,"ujarnya

Baca Juga: Pratama Arhan Sudah Tiba di Jepang, Debut Bersama Tokyo Verdy Semakin Dekat

Baca Juga: Berikut Harga Minyak Goreng di Supermarket Usai Pemerintah Cabut HET

Dalam kasus ini, Doni Salmanan, telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang pada tanggal 8 Maret 2022, setelah dilakukan penyidikan selama kurang lebih 13 jam.

Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara karena terkena pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan pasal 378 dan pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini