Mensyukuri Kebebasannya, Angelina Sondakh Bersama Kedua Anaknya Berziarah ke Makam Mendiang Adjie Massaid

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 17:47 WIB
Angelina Sondakh berziarah ke makan mantan mendiang suaminya, Adjie Massaid (Foto: Gorajuara.com/Dok. Ayobandung.com)
Angelina Sondakh berziarah ke makan mantan mendiang suaminya, Adjie Massaid (Foto: Gorajuara.com/Dok. Ayobandung.com)

GORAJUARA - Setelah mendekan di balik jeruji besi selama 10 tahun, akhirnya Angelina Sondakh kembali bisa menghirup udara bebas.

Setelah dinyatakan bebas, dan sebagai rasa syukurnya Angelina Sondakh langsung melakukan ziarah ke makam mantan suaminya, Adjie Massaid.

Baca Juga: Sejumlah Bahan Bakar Minyak di Tanah Air Mengalami Kenaikan , Inilah Harga Perliternya

Berziarah ke makam mendiang Adjie Massaid, Angelina Sondakh didampingi kedua anaknya, Aaliyah Massaid dan Keanu Massaid.

Angelina Sondakh terlihat langsung memeluk batu nisan Adjie Massaid sesaat sampai di makam suaminya.

Terdengar isakan tangis dan ucapan permintaan maaf yang dihaturkan Angelina Sondakh di hadapan makam Adjie Massaid karena perbuatannya 10 tahun lalu.

Baca Juga: Stefan Bradl Sebut Marc Marquez Favorit Juara MotoGP 2022

"Aku minta maaf mas aku tinggal, maafin aku," kata Angelina Sondakh sambil menangis.

Mantan Puteri Indonesia itu mengatakan bahwa dirinya kini sudah bisa bersama anak-anak dan akan terus menjaganya.

"Papa Adjie ini Keanu sudah gede. Aku udah pulang Mas, sekarang anak-anak sudah bisa sama aku," ucap Angelina Sondakh dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Seleb Oncam News.

Baca Juga: Berderai Air Mata Usai Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh: Saya Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia

Diketahui, Angelina Sondakh dinyatakan resmi bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022 pada pukul 06.22 WIB.

Dalam kasus yang menjeratnya, Angelina Sondakh terbukti menerima suap Rp2,5 milyar dan 1,2 Dollar Amerika dalam pembahasan anggaran kasus Wisma Atlit.

Angelina Sondakh menerima putusan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada November 2012 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini