GORAJUARA - Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar.
Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta baru dari dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo ikut terlibat dalam penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Permintaan Maaf Rizky Billar kepada Lesti Kejora Tidak Tulus
JPU mengatakan awalnya penembakan Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, namun saat itu Brigadir J masih hidup dan mengerang kesakitan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” kata JPU
Kemudian JPU melanjutkan, Ferdy Sambo menembak Brigadir J di belakang kepalanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Indosiar Tegaskan Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali Hoax, Ingatkan Bunyi Pasal UU ITE
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap JPU.
Dalam dakwaan JPU juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo tidak mengaku kepada pimpinannya ikut menembak Brigadir J.
"'Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu, yakni 'kamu nembak nggak, Mbo?'," ujar JPU.
Baca Juga: BSU Tahap 6 Sudah Cair, Kapan BSU Tahap 7 Cair? Inilah Bocoran Terkait Kapan Cair BSU Tahap 7
JPU mengatakan Ferdy Sambo membantah melakukan penembakan karena senjata yang dimilikinya bisa memecahkan kepala.
"Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45'," jelas JPU.
Kemudian Ferdy Sambo meminta Hendra, Agus, dan Benny menangani kasus ini sesuai dengan arahan skenario Ferdy Sambo.