hiburan

Najwa Shihab Tegaskan Bahwa KDRT itu Urusan Negara, Sudah Ada Undang-Undangnya Sejak 18 Tahun yang Lalu

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:32 WIB
Najwa Shihab menegaskan bahwa KDRT itu urusan negara yang undang-undangnya sudah ada sejak 18 tahun silam (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube/Najwa Shihab)

Reaksi-reaksi yang diberikan kepada korban yang bercerita malah kadang membuat korban merasa jadi tambah bersalah. Padahal urusan kekerasan dalam rumah tangga itu urusan negara bukan urusan privat. Udah ada undang-undangnya kok sejak 18 tahun yang lalu."

Baca Juga: Putri Anne Didoakan Bercerai hingga Menjanda, Arya Saloka Lakukan Hal Heroik Ini

Upaya yang dilakukan oleh Lesti Kejora dengan melaporkan KDRT yang dialaminya dan membawa bukti visum itu sebenarnya berat dilakukan sebagai korban. Ia dinilai begitu berani karena diperkirakan secara finansial dirinya aman dari Rizky Billar.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1063: Satu-satunya Keluargaku! Jewelry Bonney Halangi Luffy Serang Bartholomew Kuma!

Lebih lanjut Najwa Shihab menjelaskan bahwa jika kita melihat atau mengetahui tetangga kita dikerasin oleh suami atau pasangannya, kita wajib melapor kepada pihak yang berwenang karena harus melindungi korban.***

Halaman:

Tags

Terkini