hiburan

Inilah Fakta Penyebab Terjadinya KDRT dalam Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Jumat, 30 September 2022 | 14:40 WIB
Ini Fakta penyebab terjadinya KDRT antara Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @lestykejora)

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.

Surat laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Ia membenarkan bahwa surat laporan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," jelasnya.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Alasan PKI Menjadi Partai Terlarang di Indonesia

3. Para saksi dan Rizky Billar akan diperiksa

Terkait laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saksi-saksi, termasuk Billar akan diperiksa.

"Billar sudah pasti diperiksa, cuma kami panggil saksi dulu yang lain yang menyaksikan kejadiannya," ucap Nurma sebagaimana dikutip Gorajuara.com dari berbagai sumber

Untuk pemanggilan Billar, Nurma belum dapat memastikan.

Baca Juga: Profil Singkat Kapten Czi Pierre Tendean, Sosok Sang Pahlawan Revolusi

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," jelasnya.

4. Rizky Billar terancam 15 tahun penjara

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar.

Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga: Nama Devina Kirana Terseret, Netizen: Gara-gara Berita Lesti Kejora dan Rizky Billar, Sampai Enggak Bisa Tidur

Halaman:

Tags

Terkini