hiburan

Tunggu Hasil Autopsi Ulang Keluar, Polri Segera Lakukan Reka Ulang Mengenai Kasus Penembakan Brigadir J!

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Tunggu Hasil Autopsi Ulang Keluar, Polri Segera Lakukan Reka Ulang Mengenai Kasus Penembakan Brigadir J (Gorajuara/dok: PMJ News/ Polri TV)

GORAJUARA – Polri akan segera lakukan reka ulang terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, seperti diketaui sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Ferdy Sambo.

Reka ulang itu sendiri akan dilakukan setelah hasil autopsi ulang Brigadir J keluar, sementara itu Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim Polri menyampaikan.

Bahwa mengenai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dan petunjuk dari jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! KPK Ungkap Rektor Unila Mematok Harga Hingga Ratusan Juta, Untuk Calon Mahasiswa Baru

“(Rekontruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J),” kata Agus kepada awak media, Minggu 21 Agutus 2022.

“Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” sambungnya.

Mengenai berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Chandrawathi, dan dua orang lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Saksikan MotoGP Austria 2022 Ajang Penentuan Bergengsi Para Pembalap Kelas Dunia

Akan tetapi mengenai barang bukti terkait kasus tersebut belum dibuka oleh Polri.

“Bukti kan untuk pembuktian di persidangan, langkahnya kan pro Justitia,” tutur Agus, Sabtu 20 Agutus 2022.

“Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keteraangan saksi, dengan tersangka. Persesuaian keterangan antar tersangka, alat bukti yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Sakit Hati Arya Saloka Berpasangan dengan Bella Graceva, Warganet Ingin Karakter Aldebaran Juga Hancur

Sementara itu mengenai Putri Chandrawathi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, pihak dari Komnas HAM tetap akan melakukan pendalaman terhadap Putri Chandrawathi, mereka akan meminta keterangan dari Putri, sekali pun ia telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Tags

Terkini