GORAJUARA – Pemerintah baru saja memperbaharui syarat baru bagaimana masuk mal, pengelola atau penanggung jawab mal mewajibkan atau memastikan para pengunjung sudah vaksin booster atau vaksin ketiga.
Pembaruan syarat itu pun sudah dilakukan sejak tanggal 17 Juli 2022 hari Minggu, dan akan dilakukan perubahan arti dari status warna di perjalanan.
Dengan status perubahan tersebut tetap dilakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Terlihat di Teaser serial HBO 'The Idol' Film Karya The Weeknd
Beberapa perubahan status warna di perjalanan bisa dilihat di bawah ini:
1.Hijau artinya sudah melakukan vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang.
2.Merah artinya sudah vaksin lengkap.
3.Kuning artinya sudah vaksin 1x atau belum vaksin.
Baca Juga: Makna Tersembunyi Lagu Arson Milik J-hope dalam Album Jack In The Box
4.Hitam artinya positif covid-19.
Ellen Hidayat selaku ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta, menjelaskan bahwa pengelola mal wajib mengikuti peraturan dari pemerintah.
“Mal mengikuti peraturan saja, mulai 17 Juli yang masuk mal harus sudah booster,” katanya.
Kendati demikian belum ada informasi mengenai jumlah pengunjung turun atau tidaknya, sejak pembaharuan syarat masuk mal tersebut diberlakukan.