ragam

Memperingati Hari Keluarga Nasional, Berikut Ini 8 Fungsi Keluarga Menurut BKKBN dan Penjelasannya

Rabu, 29 Juni 2022 | 12:50 WIB
Ilustrasi Keluarga (Foto: Gorajuara.com/unsplash/Jessica Rockowitz)

GORA JUARA – Hari Keluarga Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 29 Juni. Berdasarkan Keppres RI (Keputusan Presiden Republik Indonesia) Nomor 39 tahun 2014, Hari Keluarga Nasional bukan hari libur.

Jauh sebelum Keppres RI Nomor 39 tahun 2014 dikeluarkan, Presiden Soeharto telah mencanangkan peringatan Hari Keluarga Nasional pada tahun 1993.

Dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional yang jatuh pada akhir bulan Juni, ada delapan fungsi keluarga dari BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) yang perlu dipahami.

Baca Juga: Keberanian Arya Saloka Membandingkan Andin atau Amanda Manopo Ikatan Cinta dengan Putri Anne dalam Hal Ini

Fungsi Agama

Selain menjadi guru dalam pendidikan anaknya, orang tua atau keluarga juga merangkap sebagai ahli yang pertama kali mengajarkan nilai-nilai agama terhadap anak-anaknya.

Fungsi Sosial Budaya

Keluarga memiliki peran penting di dalam penanaman pola tingkah laku terkait interaksi dengan orang lain, warisan budaya, dan fakta-fakta sosial.

Kemudian keluarga mengenalkan anak kepada masyarakat luas dan membawanya kepada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

Fungsi Cinta dan Kasih Sayang

Keluarga perlu menanamkan cinta dan kasih sayang kepada anak-anaknya. Hal ini dilakukan untuk membentuk kepribadian serta pertumbuhan anak-anak yang baik.

Baca Juga: Perpustakaan Keluarga Gerbang Indonesia Maju

Fungsi Perlindungan

Keluarga adalah tempat mengadu serta mengakui kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh anak-anak.

Halaman:

Tags

Terkini