GORAJUARA - Seorang influencer atau Crazy Rich Bandung yakni Doni Salmanan ditahan oleh pihak polisi terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditahan pada tanggal 9 Maret 2022 setelah dilakuka penyidikan selama 13 jam.
Setalah laporan dari RA yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Quotex, Polisi Akan Periksa Istri Doni Salmanan
Afiliator platfoam Quotex yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah diajukan penangguhan pertahananya," ujar Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
Menurut Ikbar pada penangguhan ini, sang istri semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan usai sang suami ditahan. Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan tersebut menjadi penjamin.
Baca Juga: Viral! Video Tangmo Nida Berikan Perlawanan Saat Akan Dilecehkan Diatas Speed Boat
"Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.
Ikbar menjelaskan bahwa Doni Salmanan dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Sehingga pihak Doni Salmanan mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Alasanya pokoknya terkait masalah materil tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," ucap Ikbar.
Baca Juga: Gading Martin Resmi Diperkenalkan Sebagai Presiden Klub Terbaru Persik Kediri
Sementara itu terkait penahanan influencer tersebut pada hari Selasa malam, keadaan Doni jauh lebih tegar.