hiburan

Nia Ramadhani Tak Kuat Menahan Air Mata Saat Divonis 1 Tahun Penjara, Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim

Jumat, 4 Februari 2022 | 22:22 WIB
Ramadhani menangis karena kecewa dengan putusan hakim (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Pada sidang tersebut pengadilan menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani, yaitu hukuman penjara selama satu tahun.

Mendengar vonis tersebut Nia Ramadahani tak kuat menahan air matanya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, BMKG Himbau Masyarakat Untuk Waspada dan Tidak Panik

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yakni suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainal menilai, sikap Nia tersebut lantaran kecewa atas putusan dari majelis hakim.

"Wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," ucap Wa Ode.

Baca Juga: Dikaruniai Anak Perempuan, Dipha Barus Sampaikan Doa Ini

Dalam sidang putusan itu, Nia mengaku, telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Kesedihan akibat kepergian sang ayah pada 2014 silam diketahui menjadi latar belakang Nia mengkonsumsi barang haram tersebut.

Majlis hakim menyampaikan bahwa tindakan keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Joan Mir dan Alex Rins Ingin Segera Menjajal Trek Sirkuit Mandalika

Karena seharusnya Nia dan juga Adi sebagai public figure dapat memberikan contoh yang baik.

Adapun keringanan yang diberikan terhadap mereka, karena belum pernah dihukum sebelumnya dan mau berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu lagi.***

Tags

Terkini