hiburan

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Naik Banding, Kuasa Hukum Kecewa

Selasa, 25 Januari 2022 | 22:55 WIB
Gaga Muhammad (Gorajuara/dok: Instagram @info_jakartatimur)

GORAJUARA - Setelah resmi divonis 4,5 tahun penjara, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid akan ajukan banding.

Atas vonis yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Gaga Muhammad mengaku kecewa karena dinilai tidak masuk akal.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid mengungkapkan membenarkan bahwa ia akan ajukan banding.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Segera Bergabung dan Ingin Berkontribusi Bagi Kemajuan Persikota

Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal, ini kan vonisnya enggak logis saja,” dikutip Gorajuara.com dari kanal YouTube Cumicumi pada, Selasa 25 Januari 2022.

Setelah usai divonis 4,5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta rupiah yang dialamatkan kepada Gaga Muhammad.

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Fachmi Bachmid mengungkapkan bahwa kliennya tersebut merasa keberatan.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia Maura Magnalia Sempat Mengalami Depresi Berat, Masa Iya Sih Gegara Pandemi Covid-19?

Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh klien saya Gaga.” Ujar Fachmi Bachmid.

Tak hanya itu, Fachmi Bachmid juga menyinggung perkara kelalaian pada saat di TKP dan pada saat di rumah sakit.

Bahwasannya mendiang Laura Anna pada saat kecelakaan itu terjadi dikabarkan tidak memakai seat belt.

Baca Juga: Kejam, Para Pacandu Narkoba yang Dipekerjakan di Pabrik Sawit Bupati Langkat Tidak Digaji

Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian di rumah sakit,“ Lanjut Fachmi Bachmid.

Dengan kesepakatan keluarga dari pihak Gaga Muhammad memutuskan untuk mengajukan banding semi mencari keadilan.***

Halaman:

Tags

Terkini