GORAJUARA - Sidang terkait kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau biasa akrab disapa Gaga Muhammad.
Kini kembali digelar di pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 19 Januari 2022 oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan yang memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara serta denda 10 juta.
Kemudian Gaga Muhammad secara sah terbukti bersalah dan atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Kang Mus Preman Pensiun 'Murka' dan Persoalkan Arteria Dahlan Tentang Bahasa Sunda Saat Rapat Kajati
“Saudara secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat.” dikutip Gorajuara.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada, Rabu 19 Januari 2022.
Setelah vonis yang dijatuhkan hakim kepada Gaga Muhammad, tuntutannya sama seperti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
“manjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.”
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Brentford vs MU di SCTV
Setelah itu hakim menahan SIM A Atas nama Gaung Sabda Alam Muhammad hal tersebut dibutuhkan untuk barang bukti.
Pada sebelumnya, yang memvonis Gaga Muhammad merupakan laporan dari mendiang Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura Anna pada saat itu adalah kekasih dari Gaga Muhammad yang merupakan korban dari kecelakaan mobil yang dikendarai oleh Gaga Muhammad.
Baca Juga: Series ‘Layangan Putus’ Siapkan Fitur Fast Track, Warganet: Nambah Biaya pun Saya Jabanin
Gaga Muhammad diduga keadaannya yang sedang mabuk mengendarai mobil hingga terjadi kecelakaan di ruas tol.
Yang berakibat Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.