GORAJUARA - Velline Chu, menambah daftar deretan artis Indonesia yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Kali ini, penyanyi dangdut Velline Chu diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Nightwish Tunda Konser, Namun Ada Kabar Gembira Indonesia Jadi Jadwal Konsernya di 2023.
Melansir dari Instagram @lambeturah_official pada, Senin 10 Januari 2022, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar menjelaskan waktu, tempat dan tersangka kasus tersebut.
“Kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 8 Januari 2022. Sekitar pukul 22:00 WIB,” Ucap Kompol Ahmad Akbar.
Baca Juga: Dua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK Oleh Aktivis Mahasiswa 1998, Ubedilah Badrun
“Bertempat di Perumahan Citra Gran Komplek Cluster Garden, kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,” Ucap Kompol Ahmad Akbar.
“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki umur 34 tahun. Kemudian yang kedua Kustiningsih alias Velline Chu, perempuan berusia 40 tahun.” Ucap Kompol Ahmad Akbar.
Baca Juga: Kakek 001 'Squid Game' O Yeong Su Berhasil Meraih Piala Golden Globes Awards 2022
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram sabu, pipet sabu dan sabu sisa pakai 2,78 gram,” Ucap Kompol Ahmad Akbar.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Doddy Sudrajat Sampaikan Klarifikasi, Tidak Ada Niat Menghina Siapapun
Polisi setelah melakukan serangkaian tes urine kepada tersangka. Hasilnya, penyanyi dangdut pendatang baru itu dinyatakan positif konsumsi narkoba jenis sabu.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.