2. Uya Kuya
Di lain pihak, Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota dewan lewat sidang pembacaan putusan MKD.
"Menyatakan teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Adang.
3. Eko Patrio
Berbeda dengan Uya, Eko Patrio terbukti melanggar kode etik anggota dewan seperti halnya Nafa.
Oleh karena itu, Eko dihukum dengan penonaktifan sebagai anggota dewan selama empat bulan.
"Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo S.Sos. nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional," ujar Adang.
4. Ahmad Sahroni
Terakhir, ada nama Ahmad Sahroni yang terbukti melanggar kode etik seperti halnya Eko dan Nafa sebagai anggota dewan.
Oleh karena itu, Sahroni dihukum dengan penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama setengah tahun atau enam bulan.
"Menghukum teradu lima Dr. Ahmad Sahroni S.E., M.I.Kom. nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," ujar Adang.***