hiburan

Uya Kuya Aktif Lagi Jadi Anggota Dewan, Begini Nasib Eko Patrio Cs dalam Pembacaan Putusan MKD DPR RI

Rabu, 5 November 2025 | 13:47 WIB
Uya Kuya alias Surya Utama bersama sejumlah anggota dewan nonaktif mendengar hasil pembacaan putusan MKD DPR RI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube DPR RI)

2. Uya Kuya

Di lain pihak, Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota dewan lewat sidang pembacaan putusan MKD. 

"Menyatakan teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.

"Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Adang.

Baca Juga: Profil Claudia Andhara, Aktris Sekaligus Presenter yang Jadi Pemeran Gladys di Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI

3. Eko Patrio

Berbeda dengan Uya, Eko Patrio terbukti melanggar kode etik anggota dewan seperti halnya Nafa.

Oleh karena itu, Eko dihukum dengan penonaktifan sebagai anggota dewan selama empat bulan.

"Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo S.Sos. nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional," ujar Adang.

Baca Juga: Trailer Sinetron Dusta di Balik Cinta Rabu 5 November 2025: Angga Terkejut Temukan Niat Tersembunyi Dewa di Balik Pernikahan dengan Kirana

4. Ahmad Sahroni

Terakhir, ada nama Ahmad Sahroni yang terbukti melanggar kode etik seperti halnya Eko dan Nafa sebagai anggota dewan. 

Oleh karena itu, Sahroni dihukum dengan penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama setengah tahun atau enam bulan.

"Menghukum teradu lima Dr. Ahmad Sahroni S.E., M.I.Kom. nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," ujar Adang.***

Halaman:

Tags

Terkini