hiburan

TOK! Nikita Mirzani Terima Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Ini

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:49 WIB
Nikita Mirzani terima vonis penjara empat tahun dari majelis hakim PN Jaksel (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Melaney Ricardo)

GORAJUARA - Proses persidangan atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani menemui klimaksnya pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nikita menerima vonis penjara serta denda dari majelis hakim.

Adapun Nikita menerima vonis tersebut usai dinyatakan bersalah dalam perbuatan distribusi serta transmisi informasi maupun dokumen elektronik.

Baca Juga: Cold Wallet vs Hot Wallet, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menyimpan Aset Crypto yang Berharga

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, 

"Memaksa orang supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," ucap Hakim Ketua Kairul Saleh dalam pembacaan putusan.

Oleh karena itu, Nikita divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap Kairul.

Baca Juga: Miko Ungkap Bukti Pembunuhan Dara ke Polisi, Cakra Akhirnya Ingat Orang Tuanya! Trailer Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Episode 28 Oktober 2025

Sebelum menerima vonis penjara selama empat tahun, Nikita dilaporkan oleh Reza Gladys pada akhir tahun 2024 lalu.

Adapun Nikita dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan, pengancaman serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Terkait TPPU yang dilaporkan oleh Reza, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan hari ini.***

Tags

Terkini