GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani saat ini tengah menghadapi sebuah permasalahan hukum yang terbilang berat.
Dalam hal ini, Nikita dituntut sebelas (11) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Nikita dituntut sebelas tahun penjara karena kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Setelah dirinya dituntut sebelas tahun penjara, Nikita buka suara via surat terbuka yang diunggah di Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Nikita secara tegas membantah bila dirinya melakukan TPPU seperti yang dituduhkan oleh pihak Reza.
"Adapun tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jelas tidak beralasan.
"Tidak terbukti sebagaimana delik inti dan tujuan dari unsur Pasal 3 UU TPPU adanya niat untuk menyembunyikan, menyamarkan atau mengubah kepemilikan atas uang tersebut," ungkap Nikita.
Lebih lanjut, Nikita mengaku bila uang tersebut digunakan untuk membeli rumah jauh sebelum kesepakatan terjadi dengan Reza.
"Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani sendiri yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys.
"Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri 'pembayaran rumah Nikita Mirzani' pada bukti transfer yang ditransfer oleh pelapor sendiri?" tanya bintang film 'Comic 8' tersebut.
Baca Juga: REUNI! Amanda Manopo Ketemuan dengan Aktor 'Ikatan Cinta' Ini Usai Menikah dengan Kenny Austin
Di luar surat terbuka yang diunggahnya, Nikita sendiri dijadwalkan akan segera menjalani sidang putusan terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh Reza.