Oleh karena itu, Erwin menyebut bila putusan pengadilan tidak seharusnya dipublikasikan sepenuhnya secara terbuka ke publik.
"Kalau di putusan pengadilan secara hukum, tidak bisa dipublikasikan secara (terbuka), tetapi harus ada proses anomimasi," ungkap Erwin.
"Namun, ya tadi, nampaknya pengadilan dan banyak pihak belum aware (sadar) terhadap kasus itu," sambung Erwin.
Baca Juga: Cakra Sayang Banget Sama Alya, di Kau Ditakdirkan Untukku RCTI, Jenni Dijodohkan Sama si Fuad...
Dalam putusan perceraiannya dengan Baim, Paula disebut mengalami pelanggaran terkait data pribadinya.
"Kami melihat bahwa kasus Paula ini penting untuk jadi pelajaran bahwa ada hal yang paling terlanggar, yaitu hak data pribadi atau privasi di sini," ujar Erwin.***