GORAJUARA - Rumah tangga artis Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Baim dan Paula resmi berpisah setelah sidang cerai mereka berjalan selama kurang lebih enam bulan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Berkaitan dengan putusan cerai Baim dan Paula, pihak PA Jaksel menyampaikan sejumlah poin.
Salah satu poin yang disampaikan oleh PA Jaksel terkait putusan cerai Baim dan Paula adalah mengenai isu perselingkuhan.
Dalam putusan PA Jaksel, dikonfirmasi bila ada perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula sebagai pihak termohon.
"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan itu terbukti," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H kepada media saat membacakan hasil sidang di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, jadi inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti," sambung Suryana.
Oleh karena itu, menurut pengadilan, pihak termohon atau Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Dalam hal ini, Paula dianggap telah melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.
Sementara terkait sosok NS, dikabarkan bila sosok tersebut merupakan orang dekat Baim.
Baca Juga: Resmi Bercerai, Begini Pembagian Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Menurut PA Jaksel
Dalam keterangan terpisah, Baim mengaku bila dirinya menunggu penjelasan dari NS mengenai apa yang sudah terjadi.