Resmi Bercerai, Begini Pembagian Hak Asuh Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Menurut PA Jaksel

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 17:08 WIB
Kenangan Baim Wong dan Paula Verhoeven merayakan Lebaran 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @baimwong)
Kenangan Baim Wong dan Paula Verhoeven merayakan Lebaran 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @baimwong)

GORAJUARA - Setelah kurang lebih enak bulan, pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai.

Adapun putusan cerai Baim dan Paula telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam pembacaan putusan cerai Baim dan Paula, ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak PA Jaksel.

Baca Juga: Mencintaimu Sekali Lagi Episode 112: Lingga Minta Kesempatan untuk Cinta yang Kedua, Arini Bahagia tapi Menyimpan Rahasia Kehamilan

Salah satu poin yang disampaikan oleh pihak PA Jaksel tersebut adalah mengenai hal asuh anak.

Sebelumnya, Baim sempat meminta hak asuh anak untuk dirinya saat menggugat cerai Paula pada bulan Oktober 2024 silam.

Sementara itu, Suryana selaku Humas PA Jaksel menyebut bila hak asuh putra Baim dan Paula tidak jatuh kepada satu pihak saja.

Baca Juga: BERITA DUKA! Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM Kencana, Netizen Kabari Desiree Tarigan

"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa karena dalam proses persidangan ini telah diupayakan berkali-kali,

"Baik oleh majelis hakim maupun mediator tentang hak asuh anak itu ternyata ada kecenderungan antara pemohon dan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya join custody ya,

"Jadi bersama-sama antara pemohon dan termohon," ungkap Suryana dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: Terbelenggu Rindu Episode 208: Teriakan Misterius Putuskan Komunikasi dengan Biru, Elang Terguncang Baca Rekam Medis Bidan Indah

Selama proses mediasi, Suryana menyebut bila termohon alias Paula sempat mengusulkan pembagian hak asuh per enam bulan.

"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon," ungkap Suryana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Mantra News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini