hiburan

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Belum Akan Ditahan oleh Polda Metro Jaya, Tetapi..

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:39 WIB
Nikita Mirzani menyandang status tersangka usai dilaporkan Reza Gladys (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @nikitamirzanimawardi173)

GORAJUARA - Artis kontroversial Nikita Mirzani baru-baru ditetapkan sebagai sebagai tersangka dugaan pemerasan, pengancaman serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

Adapun Nikita dan asistennya berinisal IM ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menerima laporan dari dr. Reza Gladys.

Baca Juga: Cinta Yasmin Malam Ini, Yasmin Memaafkan Rangga, Warganet Sebut Scene Dion Nggak Penting....

Usai berstatus sebagai tersangka, Nikita dan IM sejatinya akan menerima panggilan polisi pada hari ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

"Kemudian seyogyanya hari ini, hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, berdasarkan dua surat panggilan,

"Surat panggilan yang pertama kepada tersangka IM, surat panggilan kedua kepada tersangka NM (Nikita Mirzani), itu seyogyanya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kedua tersangka ini di Direktorat Siber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Cinta Yasmin RCTI Malam Ini Kamis 20 Februari 2025, Yasmin Tuai Pujian Romeo, Langsung Dibawa ke Tempat Tidur, Rangga Tak Berkutik

Namun, Ade mengungkap bila pihak tersangka meminta penundaan untuk proses pemeriksaan.

"Namun, kemarin tanggal 19 Februari 2025 penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka," ungkap Ade. 

Ade menjelaskan bila permintaan itu diajukan lantaran para tersangka masih dalam pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan.

Selanjutnya, Ade Ary menyebut bila pihak Nikita Mirzani meminta untuk dipanggil lagi pada tanggal 3 Maret 2025 pada pukul 13.00 WIB.***

Tags

Terkini