GORAJUARA - Di tengah polemik donasi yang tak kunjung usai, Agus Salim harus menghadapi sejumlah laporan.
Terkini, Agus telah dilaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) oleh salah satu donatur.
Pitra Romadoni, kuasa hukum donatur, buka suara mengenai alasan Agus dilaporkan ke PPATK.
Menurut Pitra, Agus secara resmi dilaporkan ke PPATK pada hari Senin, 2 Desember 2024.
"Bahwasanya kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (atau) PPATK," ujar Pitra dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.
Menurut Pitra, Agus dilaporkan oleh donatur karena dicurigai telah menyalahgunakan donasi.
"Kami mencurigai bahwasannya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntukannya ya," ujar Pitra.
Diwartakan sebelumnya, ada Pablo Benua yang sudah melaporkan Agus kepada pihak berwajib.
Saat berada di podcast Denny Sumargo, Pablo mengaku jika Agus dilaporkan terkait dugaan penggelapan donasi.
Selain dilaporkan ke polisi, Pablo selaku kuasa hukum donatur juga menggugat Agus ke pengadilan terkait polemik donasi.***