hiburan

Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat, Simak Perjalanan Kasusnya

Senin, 19 Agustus 2024 | 08:40 WIB
Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso (Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar YouTube)

Berdasarkan penemuan tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa zat itulah yang menyebabkan kematian Mirna.

Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menangkapnya pada 30 Januari 2016.

Diketahui bahwa polisi memerlukan waktu lima bulan untuk melengkapi berkas kasus Jessica.

Akhirnya, kasus kematian Mirna pun dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016.

Sidang kasus ini juga menarik perhatian berbagai stasiun televisi, yang bahkan terkadang menyiarkannya secara langsung.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah rekaman CCTV yang tidak dapat memperlihatkan Jessica menuangkan racun ke dalam kopi Mirna.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica, setelah ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.***

Halaman:

Tags

Terkini