"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya terhadap mantan istri Teuku Ryan tersebut, AP terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Lewat Instagram story @riaricis1795, Ria mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah menangkap AP.
Tak hanya itu, Ria kemudian menulis pesan untuk lebih berhati-hati, terutama kepada orang terdekat.***