gaya-hidup

Buibu dan Teteh Waspada Ya! Skincare Beretiket Biru Berbahaya, Badan POM Gelar Kampanye Penertiban Produk Ilegal

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB
Waspada! Skincare beretiket biru berbahaya, Badan POM gelar kampanye nasional untuk penertiban produk ilegal (Image by freepik / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tengah menghadapi tantangan serius dalam menertibkan peredaran skincare beretiket biru di Indonesia.

Kegiatan BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru) diselenggarakan serentak di seluruh negeri sebagai upaya konkret Badan POM dalam menangani maraknya produk perawatan kulit yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Pelaksana Tugas Kepala Badan POM RI, L.Rizka Andalusia, menegaskan urgensi kampanye ini yang juga merupakan langkah awal dalam Kampanye Nasional "Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan".

Baca Juga: CFD Boyolali Kembali Bergelora! Simak Jadwal, Aturan, Dan Momen Serunya Di Tengah Kota, Bersiaplah Untuk Hari Bebas Kendaraan yang Menyegarkan!

Kampanye yang diluncurkan bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap penggunaan kosmetik, khususnya skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Rizka Andalusia menjelaskan bahwa istilah "skincare beretiket biru" merujuk pada produk perawatan kulit yang dicampur dengan bahan obat atau obat keras.

Skincare semacam ini, yang umumnya diproduksi secara massal dan dijual secara online tanpa resep dokter, seringkali mengandung bahan-bahan berpotensi membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Makin Deg degan, Manchester City Gusur Posisinya dari Puncak Klasemen Usai Pesta Gol ke Gawang Fulham

Menurut Badan POM, produk skincare beretiket biru seharusnya disiapkan secara personal dan hanya digunakan sesuai dengan resep dokter.

Namun, dalam praktiknya, banyak produk semacam ini beredar di pasaran tanpa pengawasan atau peresepan dokter.

Hal ini menimbulkan risiko serius bagi kesehatan penggunanya, terutama karena produk tersebut seringkali memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek.

Baca Juga: Detik-Detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana di Ciater Subang, 9 Korban Tewas

Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap klinik kecantikan di seluruh Indonesia pada Februari 2024.

Dari pengawasan tersebut, ditemukan puluhan ribu produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai standar.

Rizka Andalusia menyebutkan bahwa peredaran produk semacam ini terutama banyak ditemukan di beberapa wilayah tertentu, seperti Kabupaten Bungo, Pekanbaru, dan Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini