GORAJUARA - Proses hukum selebriti Ammar Zoni terkait kasus narkotika masih bergulir hingga akhir tahun 2025.
Terbaru, Ammar secara resmi dipindahkan untuk sementara waktu dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Ammar diketahui dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada bulan Oktober 2025 lalu.
Mantan suami Irish Bella tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Kabar mengenai pemindahan Ammar dari Lapas Nusakambangan ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Dalam keterangannya, Rika menyebut Ammar dan kawan-kawan akan hadir langsung dalam agenda persidangan pada pekan depan.
"Tadi sudah dibacakan oleh jaksa ya bahwa surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang di hari kemarin itu salah satunya adalah menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan langsung minggu depan.
"Pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan," ujar Rika dilansir dari YouTube Mantra News pada 11 Desember 2025 oleh GORAJUARA.
Lebih lanjut, Rika menerangkan bila Ammar dan kawan-kawan dipindah sementara dari Lapas Super Maximum Karanganyar Nusakambangan selama persidangan.
"Dalam surat (keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan) itu juga sudah tertera bahwa pemindahan sementara ini diberikan sampai persidangan.
"Setelah persidangan, maka yang bersangkutan (yakni) Ammar Zoni dan kawan-kawan wajib dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar," ucap Rika.