RESMI! Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Lapas Nusakambangan ke Tempat Ini selama Persidangan

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:13 WIB
Ammar Zoni sempat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier pada tahun 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier)
Ammar Zoni sempat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier pada tahun 2023 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier)

GORAJUARA - Proses hukum selebriti Ammar Zoni terkait kasus narkotika masih bergulir hingga akhir tahun 2025.

Terbaru, Ammar secara resmi dipindahkan untuk sementara waktu dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Ammar diketahui dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada bulan Oktober 2025 lalu. 

Mantan suami Irish Bella tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan usai diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. 

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Dynamite Kiss Episode 8: Drama Baru Jang Ki Young dan Ahn Eun Ji dengan Ketegangan Lamaran Mendadak 

Kabar mengenai pemindahan Ammar dari Lapas Nusakambangan ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. 

Dalam keterangannya, Rika menyebut Ammar dan kawan-kawan akan hadir langsung dalam agenda persidangan pada pekan depan.

"Tadi sudah dibacakan oleh jaksa ya bahwa surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang di hari kemarin itu salah satunya adalah menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan langsung minggu depan. 

"Pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan," ujar Rika dilansir dari YouTube Mantra News pada 11 Desember 2025 oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Sinopsis Dynamite Kiss Episode 9 dan 10 Sub Indonesia: Drama Terbaru Jang Ki Young dan Ahn Eun Ji dengan Alur Memanas 

Lebih lanjut, Rika menerangkan bila Ammar dan kawan-kawan dipindah sementara dari Lapas Super Maximum Karanganyar Nusakambangan selama persidangan. 

"Dalam surat (keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan) itu juga sudah tertera bahwa pemindahan sementara ini diberikan sampai persidangan.

"Setelah persidangan, maka yang bersangkutan (yakni) Ammar Zoni dan kawan-kawan wajib dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar," ucap Rika. 

Baca Juga: Link Nonton Dynamite Kiss Episode 9 dan 10 Sub Indo: Dibintangi Jang Ki Young, Ahn Eun Ji, Kim Mu Jun, dan Woo Da Vi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini