SAH! Fahmi Bo Akhirnya Rujuk dengan Mantan Istri, Serahkan Mahar Ini saat Lakukan Pernikahan Ulang

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 10:40 WIB
Fahmi Bo unggah foto sebelum menikah ulang dengan mantan istri (Foto: Gorajuara/ TikTok/ @fahmibooficial)
Fahmi Bo unggah foto sebelum menikah ulang dengan mantan istri (Foto: Gorajuara/ TikTok/ @fahmibooficial)

GORAJUARA - Kabar bahagia datang dari artis senior Fahmi Bo pada bulan November 2025.

Dalam hal ini, Fahmi memutuskan untuk rujuk dengan mantan istrinya yang bernama Nita.

Untuk kembali bisa bersatu dengan Nita, Fahmi harus menjalani proses nikah ulang dengan mantan istri.

Baca Juga: Sinopsis Film Keadilan: Saat Hukum Dipermainkan dan Seorang Pria Memilih Jalan Berbahaya untuk Mencari Keadilan 

Dilaksanakan pada Minggu, 23 November 2025, proses pernikahan ulang Fahmi dan Nita berlangsung sederhana.

Lewat live TikTok @fahmibooficial, terlihat hanya orang-orang terdekat saja yang hadir pada pernikahan Fahmi dan Nita.

Sementara untuk mahar pernikahan, Fahmi hanya menyerahkan sebuah cincin emas kepada Nita.

Baca Juga: Alyssa Daguise Umumkan Hamil Anak Pertama, Ibunda Ungkap Antusiasme: Tak Sabar Menunggu...

"Bang Fahmi, saya nikahkan, saya kawinkan dengan calon kekasihmu, dengan calon yang kau cintai (dan) sayangi dengan Ibu Nita Anita Khoiriyah binti Asep Suhaeri diwakilkan kepada saya menjadi wali nikahnya dengan maskawin cincin emas seberat 1,2 gram dibayar tunai," ucap wali nikah.

"Saya terima nikah dan kawinnya Nita Anita Khoiriyah binti Asep Suhaeri dengan maskawin sebesar 2,1 gram dibayar tunai," ucap Fahmi lantang.

Sebelum akhirnya rujuk kembali, Fahmi dan Nita diketahui sempat berpisah selama lima tahun karena cerai.

Setelah cerai dengan Nita, Fahmi sempat jatuh sakit dan harus tinggal di sebuah kos-kosan sederhana.

Namun, beberapa bulan lalu Nita dikabarkan bersedia merawat Fahmi Bo yang tengah sakit hingga akhirnya rujuk lagi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini