Kasus Dara Semakin Rumit di Kau Ditakdirkan Untukku Episode 196: Ada Bukti Video Anonim, Pertemuan dengan Jenny Berakhir Ricuh

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 19:39 WIB
Kasus Dara Semakin Rumit di Kau Ditakdirkan Untukku Episode 196 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @sylvia_fully88)
Kasus Dara Semakin Rumit di Kau Ditakdirkan Untukku Episode 196 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @sylvia_fully88)

GORAJUARA - Dalam sinetron Kau Ditakdirkan Untukku episode 196 yang tayang pada Sabtu, 1 November 2025, di kantor polisi Dara mendapatkan bantuan hukum dari Arman.

Arman adalah pengacara yang sebelumnya pernah mendampingi Alya.

Dalam pemeriksaan, Dara akhirnya mengakui bahwa kematian Fuad terjadi karena kecelakaan saat mereka berebut foto-foto mesranya dengan Miko.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Episode 196: Dara Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Pembunuhan Fuad, Nisa Akhirnya Panggil Ibu

Fuad sempat mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika Dara tidak memberinya uang.

Nisa yang mendengar pengakuan itu terkejut, namun tetap berusaha mempercayai dan membela ibunya.

Sementara itu, Arman menjelaskan kepada Devan dan Reno bahwa kasus Dara cukup berat karena dianggap menyembunyikan kematian Fuad, terlebih ada bukti video yang dikirim Miko secara anonim.

Baca Juga: Dukungan Istri untuk Onadio Leonardo Onad yang Tengah Tersandung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba: Aku...

Saat dimasukkan ke dalam sel, Dara dikejutkan oleh kehadiran Jenny yang ternyata juga menjadi tahanan.

Pertemuan mereka pun berubah panas dan berujung pada perkelahian sengit, terutama setelah Dara menyinggung soal Mitha yang telah merebut Wildan dari ibunya.

Apakah Dara masih memiliki harapan untuk bebas dari jeratan hukum?

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa RCTI Hari Ini Sabtu 1 November 2025, Lala Dibawa ke Rumah Julian, Lidya Kaget...

Saksikan sinetron Kau Ditakdirkan Untukku, tayang pukul 21.15 WIB hanya di RCTI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini