Link Nonton Waktu Maghrib 2: Film Horor Indonesia Terbaru Omar Daniel dan Anantya Kirana Tayang di Platform Streaming

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Link Nonton Waktu Maghrib 2 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @waktumaghrib2)
Link Nonton Waktu Maghrib 2 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @waktumaghrib2)

GORAJUARA - Film horor Indonesia Waktu Maghrib 2 kini sudah bisa disaksikan secara daring mulai Kamis, 16 Oktober 2025.

Sebelumnya, film ini tayang perdana di bioskop pada 22 Mei 2025 dan berhasil meraih respons positif dari penonton.

Disutradarai oleh Sidharta Tata, Waktu Maghrib 2 merupakan sekuel dari film Waktu Maghrib (2023) dan diproduksi melalui kolaborasi lima rumah produksi, yakni Rapi Films, Sky Media, Rhaya Flicks, Legacy Pictures, dan Kebon Studio.

Baca Juga: Ammar Zoni Dikirim ke Nusakambangan, Ustadz Derry Sulaiman Gercep Minta Bantuan Hotman Paris: Ini Belum Ada...

Cerita film ini melanjutkan alur musim pertamanya, berlatar 25 tahun setelah peristiwa sebelumnya.

Tema horor tetap mengangkat mitos larangan anak-anak bermain atau berada di luar rumah saat waktu Maghrib.

Film ini dibintangi oleh para aktor berpengalaman di genre horor, seperti Omar Daniel, Anantya Kirana, Sulthan Hamonangan, Ghazi Alhabsyi, Nopek Novian, hingga Muzakki Ramdhan.

Baca Juga: Sinopsis Taxi Driver 3: Aksi Balas Dendam Kim Do Gi Kembali Hadir dengan Kasus Baru dan Dilema Moral yang Mencekam

Setelah menayangkan di bioskop dengan total lebih dari 910.665 penonton, Waktu Maghrib 2 kini hadir di platform daring, memungkinkan para penggemar horor menonton secara streaming.

Berikut adalah link nonton Waktu Maghrib 2:

Link Nonton Waktu Maghrib 2

Baca Juga: Sinopsis Yummy Yummy Yummy: Drama China Romantis Tentang Keluarga Modern yang Terlempar ke Masa Kuno dan Kisah Cinta Tak Terduga

film ini dapat disaksikan di platform berbayar Netflix, dan untuk menikmati tayangan secara utuh, pastikan telah berlangganan terlebih dahulu.

Itulah link nonton Waktu Maghrib 2.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini