TOK! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Segini Usai Terbukti Bersalah atas Kasus Hubungan dengan Anak di Bawah Umur

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:33 WIB
Vadel Badjideh (kiri) dipenjara atas kasus hubungan dengan anak di bawah umur (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @vadelbadjideh)
Vadel Badjideh (kiri) dipenjara atas kasus hubungan dengan anak di bawah umur (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @vadelbadjideh)

GORAJUARA - Dancer Vadel Badjideh akhirnya menerima vonis atas kasus yang menjeratnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel dinyatakan bersalah atas kasus hubungan dengan anak di bawah umur.

Sebelum dinyatakan bersalah, Vadel telah menjalani penahanan selama kurang lebih tujuh bulan.

Baca Juga: Episode Terbaru Mencintaimu Sekali Lagi 1 Oktober 2025: Angga Hampir Tenggelam, Arini Sigap, Lingga Dikepung Warga, Pertanda Buruk Menghantui 

Pada pembacaan vonis, Majelis Hakim memvonis Vadel dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Tidak hanya itu, eks kekasih anak Nikita Mirzani itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap majelis hakim dilansir dari YouTube Intens Investigasi oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Susunan Pemain Bangkok United vs Persib Bandung: Duel Sengit di Matchday Kedua Grup G AFC Champions League Two 2025/26, Pratama Arhan Starter 

Usai vonis untuk Vadel dibacakan, ibu dari sang dancer yang berada di PN Jaksel terlihat jatuh pingsan.

Alhasil, kedua kakak Vadel segera memberi pertolongan pertama kepada ibunya yang jatuh pingsan.

Tak hanya itu, Vadel Badjideh juga sempat terlihat memberi pertolongan kepada ibunya usai vonis majelis hakim dibacakan kepada dirinya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini