GORAJUARA - Dancer Vadel Badjideh akhirnya menerima vonis atas kasus yang menjeratnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel dinyatakan bersalah atas kasus hubungan dengan anak di bawah umur.
Sebelum dinyatakan bersalah, Vadel telah menjalani penahanan selama kurang lebih tujuh bulan.
Pada pembacaan vonis, Majelis Hakim memvonis Vadel dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Tidak hanya itu, eks kekasih anak Nikita Mirzani itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap majelis hakim dilansir dari YouTube Intens Investigasi oleh GORAJUARA.
Usai vonis untuk Vadel dibacakan, ibu dari sang dancer yang berada di PN Jaksel terlihat jatuh pingsan.
Alhasil, kedua kakak Vadel segera memberi pertolongan pertama kepada ibunya yang jatuh pingsan.
Tak hanya itu, Vadel Badjideh juga sempat terlihat memberi pertolongan kepada ibunya usai vonis majelis hakim dibacakan kepada dirinya.***