Cara Nonton Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap, Serial yang Dibintangi Yasmin Napper dan Arya Saloka

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 08:00 WIB
Cara Nonton Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap (Foto: Gorajuara.com / Instagram @bdiytd_series)
Cara Nonton Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap (Foto: Gorajuara.com / Instagram @bdiytd_series)

GORAJUARA - Series terbaru Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap sukses menarik perhatian publik sejak penayangan perdananya pada 19 September 2025.

Drama sarat intrik, pengkhianatan, dan dendam ini menampilkan Yasmin Napper dan Arya Saloka sebagai pemeran utama.

Cerita berpusat pada Kinara (Yasmin Napper), pewaris perusahaan kosmetik besar yang kehidupannya hancur setelah dikhianati oleh suaminya, Andreas (Giorgino Abraham).

Baca Juga: Jadwal Tayang Lengkap Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap, Series Baru WeTV yang Dibintangi Yasmin Napper dan Arya Saloka

Andreas berselingkuh dengan Aluna, saudara tiri Kinara, sehingga membuat Kinara kehilangan segalanya, mulai dari keluarga, perusahaan, harta, hingga bayi yang dikandungnya.

Di tengah keterpurukan itu, Kinara bangkit dengan tekad kuat untuk membalas semua pengkhianatan yang ia terima.

Saat menjalani jalan penuh dendam tersebut, hadir sosok Dirga (Arya Saloka) yang perlahan membawa harapan baru dalam hidupnya.

Baca Juga: TEGANG! Deddy Corbuzier Cerita Nyaris Meninggal di Tempat Gym gegara Insiden Ini, Berikut Ceritanya

Lantas, bagaimana cara nonton series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap?.

Berikut adalah cara nonton series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap:

Cara Nonton Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam, Tatapan Tania, Miko Celakai Alya, Devan Tahu Tamatlah Riwayatmu, Peran Helsy Habis Masuk Penjara

Series ini bisa disaksikan secara eksklusif melalui layanan streaming WeTV.

Itulah cara nonton series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini