Kejutan Besar Episode 355 Sinetron Terbelenggu Rindu: Nadine Dituduh Membunuh, Bram Pilih Beri Kesaksian yang Menjerat Ibunya

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 19:17 WIB
Episode 355 Sinetron Terbelenggu Rindu (Foto: Gorajuara.com / Instagram @terbelenggurindu.mncp)
Episode 355 Sinetron Terbelenggu Rindu (Foto: Gorajuara.com / Instagram @terbelenggurindu.mncp)

GORAJUARA - Dalam episode terbaru sinetron Terbelenggu Rindu yang tayang pada Minggu, 7 September 2025, penonton disuguhkan dengan kejutan besar yang menguras emosi.

Bram akhirnya mengetahui kenyataan mengejutkan bahwa Nadine, sosok yang selama ini dekat dengannya, ternyata adalah ibu kandungnya sendiri.

Bukannya merasa bahagia, Bram justru dilanda perasaan marah dan kecewa mendalam.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Episode 355: Maudy Kembali Tak Sadarkan Diri, Elang Panik Hubungi Noah, Ardan Dipenjara Satu Sel dengan Bram

Ia merasa telah ditipu sekaligus dikhianati, karena selama ini Nadine dianggap hanya memanfaatkannya demi kepentingan pribadi.

Sementara itu, keadaan semakin pelik bagi Nadine.

Ia resmi ditahan dan dijebloskan ke penjara karena terjerat kasus serius, yakni tuduhan pembunuhan.

Baca Juga: Sinetron Dusta di Balik Cinta RCTI Hari Ini Minggu 7 September 2025, Dewa dan Darius Bicara Gantian, MNC Sampaikan Permohonan Maaf...

Dalam proses hukum yang dijalani, pihak pengacara dan penyidik meminta Bram untuk memberikan kesaksian yang bisa membantu meringankan hukuman Nadine.

Namun, bukannya mendukung, Bram justru membuat pernyataan yang semakin memperburuk keadaan.

Kesaksian yang ia berikan bukan hanya tidak menolong, melainkan malah memberatkan posisi Nadine di mata hukum.

Baca Juga: Salma Salsabil Dikabarkan Hamil Usai Ucapkan Kalimat Ini saat Tampil di Pestapora 2025: Kalian Semua Dapat Salam dari...

Jangan lewatkan kelanjutan sinetron Terbelenggu Rindu setiap hari hanya di RCTI, pukul 18.15 WIB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini