Sinetron Terbelenggu Rindu Episode 352: Pengakuan Mengejutkan Mbok Lastri di Kantor Polisi, Amira Diliputi Rasa Bersalah

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 19:30 WIB
Sinetron Terbelenggu Rindu Episode 352 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @terbelenggurindu.mncp)
Sinetron Terbelenggu Rindu Episode 352 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @terbelenggurindu.mncp)

GORAJUARA - Pada episode 352 sinetron Terbelenggu Rindu yang tayang pada Kamis (4/9/2025), suasana semakin penuh emosi ketika adegan beralih ke kantor polisi.

Di sana, Mbok Lastri akhirnya memberikan pengakuan penting.

Ia menceritakan bahwa pada saat Haryono sedang membicarakan Aditya kepada Ratna, dirinya diminta untuk menghabiskan inhaler yang ada di rumah.

Baca Juga: Kejutan Sinetron Terbelenggu Rindu Episode 352: Nadine Berusaha Lari, Elang Bongkar Bukti Polisi, Amira Temukan Foto Mencurigakan

Fakta tersebut menambah kepingan misteri sekaligus membuka tabir baru mengenai peristiwa tragis yang menimpa Haryono.

Mendengar pengakuan itu, Amira tidak bisa menyembunyikan rasa bersalahnya.

Ia merasa bahwa semua yang terjadi adalah akibat kehadirannya, sebab Haryono justru terbunuh ketika berusaha mencari dan membantu dirinya.

Baca Juga: Episode 10 Sinetron Dusta di Balik Cinta: Polisi Pastikan Hendrawan Tewas Ditusuk, Melinda Panik, Ivan Mulai Curiga, dan Darius Siap Bongkar Kebenaran

Namun, Ratna dan Biru berusaha menenangkan Amira. Dengan penuh keyakinan, mereka menegaskan bahwa kematian Haryono bukanlah kesalahan Amira, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang memang sudah di luar kendali mereka.

Kisah penuh intrik dan emosi ini akan terus berlanjut.

Baca Juga: Trailer Sinetron Dusta di Balik Cinta RCTI Malam Ini Kamis 4 September 2025, Ditemukan Luka Tusuk di Tubuh Pak Hendrawan, Dalang Dibalik Tragedi...

Saksikan episode lengkapnya dalam sinetron Terbelenggu Rindu, yang tayang setiap hari pukul 19.10 WIB hanya di RCTI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini