"Kalau TPPU itu adalah bagian dari persoalan.
"Jadi, biasanya memang ada hal-hal yang didakwakan kepada seseorang dilapis dengan pasal TPPU," ungkap Fahmi.
"Ada, pasal (TPPU) itu dilapiskan di pasal yang terakhir," sambungnya.
Sementara untuk pasal pemerasan, Fahmi mengaku bila hal tersebut tidak ada dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada Nikita.
"Tidak ada satu pun pasal pemerasan di (dakwaan).
"Padahal narasinya (laporan Reza Gladys kepada Nikita Mirzani, Red) sejak Desember (2024) adalah pemerasan dan itu dihapus secara total sama jaksa," jelas Fahmi.***