Putri Karlina Resmi Menikah dengan Maula Akbar Putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Siapa Mantan Suami Wabup Garut?

photo author
Malik Ibnu Zaman, Gora Juara
- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:10 WIB
Putri Karlina Resmi Menikah dengan Maula Akbar Putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Gorajuara.com / Instagram @maula_akbar08)
Putri Karlina Resmi Menikah dengan Maula Akbar Putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Gorajuara.com / Instagram @maula_akbar08)

GORAJUARA - Maulana Akbar Ahmad Habibie, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, resmi menikahi Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, pada Rabu (16/7).

Prosesi akad nikah digelar di kawasan Pendopo Garut, yang disewa secara resmi oleh Maula Akbar untuk pernikahan ini.

Pernikahan ini bukan yang pertama bagi Putri Karlina.

Baca Juga: Resmi Menikah, Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Putra Gubernur Jabar Maula Akbar Gelar Akad dan Pesta Rakyat di Pendopo Garut

Berdasarkan informasi yang beredar di internet, perempuan berusia 32 tahun ini pernah menikah sebelumnya dan disebut memiliki tiga anak.

Meski begitu, identitas mantan suaminya belum diketahui hingga kini, sehingga menimbulkan rasa penasaran publik.

Untuk resepsi, pasangan ini berencana menggelar acara meriah di Alun-alun Garut pada malam harinya.

Baca Juga: Hamil Anak Ketiga, Mama Mega Ueno Family Ungkap Usia Kandungannya, Akui Sempat Merasa Lebih Mudah Capek saat Workout

Dikenal akrab sebagai Teh Putri, Luthfianisa Putri Karlina lahir pada 14 Maret 1993.

Ia adalah seorang dokter gigi, pengusaha, dan politikus yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Garut.

Putri Karlina juga diketahui merupakan putri sulung Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. H. Karyoto.

Baca Juga: Sinetron Tebaran Hati Episode 59: Ariana dan Kei Berpisah, Dito Dilanda Bimbang, Ladya Alami Baby Blues

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, ia dilamar oleh Maula Akbar Mulyadi Putra saat laga Persib Bandung berlangsung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini