Ray Sahetapy Berwasiat Dimakamkan di Kampung Halaman, Keluarga Sementara Makamkan di Jakarta dan Berencana Pindahkan di Masa Depan

photo author
- Kamis, 3 April 2025 | 06:04 WIB
Aktor senior Ray Sahetapy wafat pada usia 68 tahun (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @raysahetapy)
Aktor senior Ray Sahetapy wafat pada usia 68 tahun (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @raysahetapy)

GORAJUARA - Ray Sahetapy diketahui sempat menyampaikan wasiat terakhir kepada keluarganya sebelum meninggal dunia pada 1 April 2025.

Ia mengungkapkan keinginannya untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Putra bungsunya, Muhammad Raya Sahetapy, mengonfirmasi bahwa sang ayah pernah berpesan ingin dimakamkan di kuburan keluarga yang terletak di Desa Sibowi, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Preman Pensiun 9 Episode 33: Perang atau Damai? Murad Siap Turun Tangan!

Namun, karena Ray Sahetapy beragama Islam dan prosesi pemakamannya harus disesuaikan dengan ajaran agama, anak-anaknya memutuskan untuk memakamkannya di Jakarta.

Keputusan tersebut juga diamini oleh Charly Sahetapy, paman Raya, yang menjelaskan bahwa keluarga mereka, Sahetapy Nelwan, memiliki pemakaman keluarga di Sibowi, tempat di mana Ray ingin disemayamkan bersama kakek, nenek, serta kedua orang tuanya.

Menurut Charly, wasiat itu sering kali disampaikan almarhum sebelum wafat, dengan ungkapan bahwa ia ingin kembali ke kampung halamannya.

Baca Juga: Ray Sahetapy Akan Dimakamkan di Tanah Kusir, Sempat Berwasiat Dimakamkan di Kampung Halaman

Meskipun begitu, Charly memahami alasan ketiga keponakannya memilih untuk memakamkan Ray Sahetapy di TPU Tanah Kusir, Bintaro, pada 4 April 2025.

Ia menilai bahwa mereka ingin tetap dekat dengan sang ayah dan dapat merawat makamnya dengan lebih mudah.

Namun, Raya memastikan bahwa dirinya dan kedua kakaknya tetap berkomitmen untuk memenuhi wasiat sang ayah.

Baca Juga: Chef Bobon Santoso Absen Salat Ied Perdana: Kesiangan dan Masih Bingung Jadi Mualaf

Mereka berencana mempertimbangkan pemindahan makam almarhum ke Sibowi dalam satu atau dua tahun ke depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini