Nikita Mirzani Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Fitri Salhuteru Beri Sentilan Ini: Aku Hanya...

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 21:08 WIB
Fitri Salhuteru tanggapi soal penahanan Nikita Mirzani (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar Instagram @fitri_salhuteru dan TikTok @nikitamirzanimawardi173)
Fitri Salhuteru tanggapi soal penahanan Nikita Mirzani (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar Instagram @fitri_salhuteru dan TikTok @nikitamirzanimawardi173)

GORAJUARA - Nikita Mirzani akhirnya resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 4 Maret 2025.

Dalam hal ini, Nikita ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan Reza Gladys.

Adapun Nikita dan Mail ditahan hanya beberapa jam usai mereka memenuhi panggilan polisi pada hari Selasa ini.

Baca Juga: Geulis Kiwari Resmi Beroperasi, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan di RSUD Bandung Kiwari

Pasca Nikita dan Mail ditahan oleh Polda Metro Jaya, Fitri Salhuteru tak segan untuk memberi sindiran lewat media sosial.

"Aku hanya menghimbau kepada teman-temannya Nikita, mana kalian? Jangan ditinggalin lho.

"Biadab kalian ninggalin sendiri," kata Fitri sembari tertawa seperti dilansir dari Instagram story @fitri_salhuteru oleh GORAJUARA.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Bakal Ditahan Polda Metro Jaya selama...

Sebelum ditahan, Nikita dan Mail diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pada bulan Februari 2025 lalu.

Setelah Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut bila sang artis meminta untuk dipanggil pada tanggal 3 Maret 2025.

Adapun alasan yang dikemukakan Nikita untuk dipanggil pada awal bulan Maret 2025 adalah karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.

Namun, pada hari Senin kemarin atau 3 Maret 2025, sosok Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tidak menampakkan barang hidungnya di Polda Metro Jaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini