TERJEPIT! Sudah Jadi Tahanan Polda Jatim, Isa Zega Masih Harus 'Hadapi' Laporan Dugaan Penistaan Agama

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 21:00 WIB
Isa Zega kenakan baju tahanan Polda Jatim (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @hannykristianto_id)
Isa Zega kenakan baju tahanan Polda Jatim (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @hannykristianto_id)

GORAJUARA - Selebgram Isa Zega baru-baru ini kembali harus berurusan dengan masalah hukum.

Kali ini, Isa ditahan di Polda Jatim (Jawa Timur) atas kasus dugaan pencemaran nama baik per tanggal 24 Januari 2025. 

Adapun pihak yang menjebloskan Isa ke penjara kali ini adalah pengusaha Shandy Purnamasari.

Baca Juga: ANGIN SEGAR! Yasmin Secepatnya Ambil Alih Perusahaan Cakradinata, di Cinta Yasmin RCTI, Warganet Ungkap Alasannya...

Pegiat media sosial, Hanny Kristianto, mengapresiasi penangkapan Isa oleh Polda Jatim.

"Kita apresiasi dan doakan @humaspoldajatim, semoga Allah balas kerja keras tanpa pamrih @polisirepublikindonesia dengan kebaikan dunia akhirat," ungkap Hanny dalam unggahan Instagram @hannykristianto_id pada 24 Januari 2025.

Tak hanya itu, Hanny meminta agar Shandy menolak upaya restorative justice untuk Isa.

Baca Juga: RESMI! Isa Zega Jadi Tahanan Polda Jatim, Bukan Terkait Penistaan Agama, Tetapi karena Kasus Ini 

Kendati demikian, Hanny menyebut bila proses laporan dugaan penistaan agama untuk Isa tetap berjalan.

"Meski sudah menjadi tahanan Polda Jatim, kasus Sahrul di @polisijaksel Insya Allah harus terus berlanjut karena pidana pencemaran nama baik beda dengan penistaan agama," lanjut Hanny. 

Sebelumnya, Isa dilaporkan atas dugaan penistaan agama usai sang selebgram melaksanakan umrah pada tahun 2024 lalu.

Saat melaksanakan umrah, Isa yang notabene seorang transgender berpakaian layaknya wanita.

Usai disorot gegara hal tersebut, Isa Zega sempat membantah bila dirinya menistakan agama saat melaksanakan umrah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini