TOK! Armor Toreador Divonis Hukuman Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila selama...

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:00 WIB
Armor Toreador harus dipenjara terkait kasus KDRT ke Cut Intan Nabila (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @armortoreador)
Armor Toreador harus dipenjara terkait kasus KDRT ke Cut Intan Nabila (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @armortoreador)

GORAJUARA - Armor Toreador akhirnya menerima vonis penjara terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukannya pada tahun 2024.

Seperti diketahui, Armor sempat menuai kecaman publik setelah dirinya ketahuan menganiaya istrinya sendiri, Cut Intan Nabila.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terbongkar pada tahun 2024 silam, di mana Intan sempat membagikan rekaman CCTV terkait aksi Armor. 

Baca Juga: Sinetron Cinta Yasmin RCTI Malam Ini Selasa 7 Januari 2025, Baru Kali Ini Pernyataan Rangga Didukung Romeo, Alysa Ikut Kompak Tanpa Yasmin

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Selasa, 7 Januari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara (4 tahun 6 bulan) kepada Armor.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim ketua dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.

Sebelum menerima vonis penjara, Armor juga harus menghadapi gugatan cerai dari Intan.

Adapun Intan mendaftarkan gugatan cerainya kepada Armor di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Baca Juga: WASPADA! Virus HMPV Sudah Ditemukan di Indonesia, Jangan Panik, Kenali Gejala-gejalanya Berikut Ini 

Selain kasus KDRT, Armor juga sempat disorot lantaran permasalahan utang kepada sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang mengaku diutangi oleh Armor tersebut adalah Henny Yuliana Rahman.

Bukan langsung kepada Henny, Armor Toreador disebut memiliki utang kepada suami Henny, Alvin Faiz.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini