Selebgram Chandrika Chika Terungkap Sudah Tak Lagi Berada di Mapolres Jakarta Selatan

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 09:43 WIB
Chandrika Chika terancam hukuman  tahun penjara (Foto: PMJ/Instagram)
Chandrika Chika terancam hukuman tahun penjara (Foto: PMJ/Instagram)

GORAJUARA - Chandrika Chika bersama lima dikeluarkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka bukan dibebaskan, tapi berangkat ke Lido.

Ternyata, Chika pergi menuju BNN Lido untuk menjalani rehabilitasi. Dia akan berada di sana selama tiga bulan.

Selebgram cantik ini bersama Monica Muller, Herli Juliansah alias Jeixy, serta tiga tersangka lainnya, sebelumnya sempat menjalani asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dikhianati Mantan Manajer, Fuji An Masih Merasakan Hal Ini Terkait Dugaan Penipuan, Ngaku Sampai Berimbas ke Pekerjaan

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Tyas Puji Rahadi, asesmen dilakukan seiring rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," ujar Tyas Puji Rahadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2024).

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Selebgram Chandrika Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat rekannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Salshabilla Adriani, Rizky Nazar Tegas Jelaskan Hubungan dengan Syifa Hadju, Bilang Begini: Kita Semua Masih

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Jika memenuhi syarat, mereka akan diproses rehabilitasi.

"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," ungkap Rezka kepada wartawan di (24/4/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini