Dalam hal ini, Susatyo menyebut bahwa Leon dikenakan pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Leon sempat terekam kamera menghina pihak berwajib saat sedang menjepit leher seorang wanita.
Dalam hal ini, Leon mengaku tidak gentar dengan polisi dan bahkan sempat mencaci maki pihak berwajib dengan kata-kata kasar.
Setelah ditangkap, Leon Dozan kemudian meminta maaf kepada institusi kepolisian yang sudah dihinanya dalam konferensi pers.***