Inilah Insentif Untuk Kendaraan Listrik, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:23 WIB
Insentif untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Gorajuara/dok: Instagram @mobilindo_id)
Insentif untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Gorajuara/dok: Instagram @mobilindo_id)

GORAJUARA - Pemerintah Indonesia menyarankan untuk penggunaan kendaraan listrik. Saran ini sudah menjadi program dari pemerintah Indonesia yang harus dilaksanakan.

Penggunaan kendaraan listrik ini mempunyai tujuan, yaitu untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak atau BBM.

Kendaraan motor listrik di percepat oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk terwujudnya energi bersih.

Baca Juga: Tampilan Baru! Toyota Yaris Akan Lebih Agresif dan Modern dari Versi Sebelumnya

Dilansir Gorajuara dari Instagram @kemenperin_ri pada tanggal 11 Maret 2023, inilah insentif untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus dilakukan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan konservasi energi, serta terwujudnya energi bersih dan ramah lingkungan.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik.

Baca Juga: 3 Syarat jika Motor BBM Ingin Dikonversi ke Motor Listrik, Sangat Mudah dan Simpel!!

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Chery Jetour T-1, Kembaran dari Jeep Rubicon yang Lagi Viral Gara-Gara Mario Dandy

Berlaku tanggal 20 Maret 2023 berdasarkan PP No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Besar insentif Rp 7 Juta per unit untuk 200.000 sepeda motor listrik baru dan 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversikan ke motor listrik.

Syarat kendaraan memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 %.

Diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) , khususnya penerima Kredit Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

Insentif kendaraan listrik sangat berguna bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM. Kendaraan listrik sangat digunakan untuk kegiatan UMKM. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Instagram @kemenperin_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini