Hanya Dihukum 1 Tahun, Ruang Sidang Ricuh, Richard Eliezer Langsung Dievakuasi

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:41 WIB
 Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Gorajuara.com/dok: Tangkapan layar kanal Youtube @Kejaksaan RI)
Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Gorajuara.com/dok: Tangkapan layar kanal Youtube @Kejaksaan RI)

GORAJUARA,- Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat ricuh usai pembacaan vonis atau hukuman terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam persidangan putusan vonis, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memvonis Richard Eliezer hukuman 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, di sidang Richard Eliezer, jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer juga menjadi Justice Collaborator (JC) sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang benerang dan bisa mengurangi hukumannya

Baca Juga: Kita Ditipu Oda di One Piece 1075, Sosok Pengkhianat Bukan Pythagoras, Ternyata Adalah Vegapunk yang Asli

Baca Juga: Blue Lock Chapter 206: Tekanan dari Harapan Besar Orang Tua yang Diterima Hiori

Usai pembacaan vonis, Richard Eliezer langsung diamankan sejumlah petugas ke ruangan khusus. Sementara, di dalam dan luar ruang sidang terjadi kegaduhan dan keributan. "Hakim sudah adil," teriak pengunjung

Diduga kegaduhan berasal dari pendukung Richard Eliezer. Sebelumnya, pada sidang terdahulu selalu dipenuhi pendukung Eliezer yang kebanyakan kaum perempuan.

Sejak pagi ruang sidang utama memang sudah dipenuhi simpatisan Richard Eliezer. Mereka berdesak-desakan untuk bisa melihat sosok Richard yang duduk di kursi pesakitan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta sebagian pengunjung dan awak ke luar ruangan. Mereka akhir berangsur-angsur ke luar meski sebelumnya sempat ngotot untuk tetap berada di dalam. Persidangan pun dibuka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini