Tanggapan Ahli Pidana Soal Tersangka Penetapan Korban Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi, Apakah Sudah Benar?

photo author
Novianti Dewi, Gora Juara
- Kamis, 9 Februari 2023 | 08:43 WIB
Tanggapan Ahli Pidana Soal Penetapan Tersangka Korban Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polisi. (Gorajuara/ dok: YouTube/ Deddy Corbuzier)
Tanggapan Ahli Pidana Soal Penetapan Tersangka Korban Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polisi. (Gorajuara/ dok: YouTube/ Deddy Corbuzier)

GORAJUARA - Dalam beberapa bulan ini Instansi Kepolisian dihadapkan dengan berbagai masalah yang melibatkan beberapa anggotanya. Dari masalah Ferdi Sambo, Tedi Minahasa, dan sekarang kasus meninggalnya seorang mahasiswa akibat tabrakan dengan Purnawirawan Polisi dan yang meninggal dijadikan tersangka. Kali ini Deddy Corbuzier dalam chanel YouTubenya yang dipublikasikan 7 Februari 2023 mengundang Prof.DR. Suhandi Cahaya SH.MH.MBA pakar hukum pidana. Untuk menjelaskan kasus yang terjadi secara sudut pandang hukum.

Setelah mengenalkan Prof.DR Suhandi Cahaya SH.MH.MBA, Deddy Corbuzier lalu memperlihatkan vidio kejadian tabrakan  mahasiswa dengan Purnawirawan Polisi. Dalam vidio yang diputar, terlihat sepeda motor yang dikendarai mahasiswa berada dijalur kiri itu terjatuh kesebelah kanan. Dimana jatuhnya motor langsung ke depan posisi mobil Pajero yang sedang melaju. Dimana mobil tidak mempunyai selang waktu untuk mengerem ataupun memghindar.

Deddy Corbuzier lalu menanyakan bila melihat vidio kejadian tabrakan mahasiswa dengan Purnawirawan Polisi itu,benarkah bila sipengendara motor dijadikan tersangka. Prof.DR Suhandi Cahaya SH.MH.MBA menjawab. " Pengendara motor dijadikan tersangka oleh Polisi karena dianggap telah melanggar pasal 310 ayat 3 junto pasal 229 ayat 4 yaitu kelalaian yang menyebabkan adanya kematian".

Baca Juga: Bisakah Orang yang Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana Profesor Suhandi

Dikutif GORAJUARA dari Youtube Deddy Corbuzier,
"Bila melihat kejadian tabrakan mahasiswa dengan Purnawirawan Polisi dan apa yang dilakukan Polisi sudah benar dan objektif. Tetapi kenapa masyarakat banyak yang tidak bisa menerima?"tanya Deddy Corbuzier.

" Masyarakat banyak yang tidak bisa menerima itu karena yang sudah meninggal masih ditetapkan sebagai tersangka " jawab Prof.DR. Suhandi Cahaya SH.MH.MBA.

Prof.DR.Suhandi Cahaya SH.MH.MBA juga menjelaskan. Penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal itu boleh karena ada pasalnya dalam Undang -Undang Lalu Lintas. Dalam tabrakan mahasiswa dengan Purnawirawan Polisi, Prof.DR.Suhandi Cahaya SH.MH.MBA juga menyoroti tindakan pengemudi mobil ketika tabrakan terjadi. Pengemudi mobil berhenti, lalu mengamankan pengendara motor kepinggir jalan. Ketika itu pengemudi mobil tidak langsung membawa korban kerumah sakit dengan mobilnya. Tapi memilih membawa korban kerumah sakit dengan menunggu ambulan datang. Dimana ada jeda waktu yang lumayan disitu sekitar 30menit. Jadi ketika korban sampai rumah sakit korban sudah dalam keadaan meninggal.

Baca Juga: Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Mertua Venna Melinda: 'Nggak Ada Temperamen Begitu...'

Kalau ditinjau dari segi hukum, ada keterkaitan " ajas sebab akibat ". Sebab korban meninggal karena apa, apa karena terlambat dibawa kerumah sakit atau diterlantarkan begitu saja dijalan, jelas Prof.DR.Suhandi Cahaya SH.MH.MBA.

Karena seharusnya dia membawa korban langsung  kerumah sakit dengan mobil dia. Agar dapat perawatan medis secepatnya. Karena tindakan inilah dia  jadi mempunyai kesalahan dan dianggap melanggar pasal 531 KUHP, melalaikan orang yang perlu bantuan / pertolongan untuk hidup.

Jadi menurut pasal dan BAP yang di periksa oleh Prof.DR.Suhandi Cahaya SH.MH.MBA  penetapan  pengendara motor dalam kejadian tabrakan mahasiswa dengan Purnawirawan Polisi sebagai tersangka yang dilakukakan oleh Polisi sudah benar. Dan pengendara mobil harus ditindak atas kelalaian dalam membawa korban kerumahsakit yang tidak secepat mungkin. Jadi bukan karena dia menabrak, tapi karena kelallainnya dalam memberikan pertolongan jelas Prof.DR.Suhandi Cahaya SH.MH.MBA kepada Deddy Corbuzier.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini