Indonesia Mengutuk Keras Aksi Bakar Al Quran yang Di Lakukan Politisi Swedia Rasmus Paludan

photo author
Dhimas Dwi Laksono, Gora Juara
- Rabu, 25 Januari 2023 | 15:14 WIB
Indonesia Mengutuk Keras Aksi Bakar Al-Quran yang Di Lakukan Politisi Swedia Rasmus Paludan. (Gorajuara/dok: theguardian.com)
Indonesia Mengutuk Keras Aksi Bakar Al-Quran yang Di Lakukan Politisi Swedia Rasmus Paludan. (Gorajuara/dok: theguardian.com)

GORAJUARA - Indonesia mendesak menteri luar negeri untuk memanggil dubes Swedia atas aksi Bakar Al Quran.

Dalam video yang telah tersebar di media sosial terlihat aksi bakar Al Quran yang dilakukan oleh pimpinan politik Denmark-Swedia bernama Rasmus Paludan.

Rasmus Paludan merupakan Kepala Partai Politik Sayap Denmark Starm Kurs. Aksi tersebut dilakukan di depan Kedutaan Besar Turki di Swedia.

Baca Juga: Viral! Alvin Siswa SMP yang Membantu Mobil Pemadam Kebakaran

Pasalnya, aksi bakar Al Quran tersebut telah menodai prinsip kebebasan dalam dunia demokrasi sekarang ini.

Di kutip dari laman mpr.go.id, Wakil ketua MPR RI Syarief Hasan mengutuk keras aksi pimpinan politik Denmark-Swedia sebab telah melanggar prinsip kebebasan.

"Kebebasan dalam demokrasi juga berarti memberikan ruang, penghormatan, dan penghargaan kepada para pemeluk agama dan kepercayaan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya 25 Januari 2023, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat di Waktu Tertentu

"Aksi pembakaran Alquran tersebut adalah bentuk tidak adanya penghormatan dan penghargaan terhadap kebebasan memeluk agama," Tegas Syarief Hasan.

Dalam artikel tersebut anggota Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa Al-Quran bukan hanya sekedar buku.

Melainkan bagian dari kesucian agama Islam yang mengandung kebenaran, harus dihormati dan dihargai oleh semua pihak.

Baca Juga: Selain Kuat Maruf, Richard Eliezer Ternyata Tahu Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Cek Faktanya

Sebagaimana kita juga menghormati kitab suci yang lain.

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang beragama Islam terbesar di dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: mpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini