Bulan lalu, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang RUU pendanaan pemerintah yang mencakup larangan pegawai federal untuk menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.
Undang-undang memberi Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih (OMB) 60 hari "untuk mengembangkan standar dan pedoman bagi lembaga eksekutif yang mengharuskan penghapusan" TikTok dari perangkat federal.
OMB menolak berkomentar. ***